Kamis, 28/11/2024 03:32 WIB

KPU Akan Umumkan Hasil Resmi Pemilu 2024 Hari Ini

KPU sejauh ini telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil perolehan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 tingkat nasional, pada Rabu 20 Maret 2024.

KPU RI sejauh ini telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi. Selanjutnya, KPU akan menyelesaikan hasil suara untuk Provinsi Papua dan Pegunungan Papua yang rencananya akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB nanti.

"Setelah semua provinsi selesai rekap, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Ketua KPU Hasyim Asy`ari di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2024 malam.

Dalam pengesahan rekapitulasi suara nasional, KPU akan merangkum seluruh jenis kontestasi pada Pemilu 2024, yakni pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Khusus untuk pileg tingkat kabupaten/kota, KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pemilu pada 508 dari 514 kabupaten/kota. Namun, untuk tingkat di Jakarta tidak memiliki badan legislatif tingkat DPRD kabupaten/kota.

"Sehingga, ada 508 SK KPU kabupaten/kota penetapan hasil perolehan suara untuk Pemilu DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.

Menurutnya, KPU juga akan menerbitkan SK untuk 38 provinsi terkait hasil perolehan suara tingkat provinsi. Setelahnya, KPU menerbitkan tiga berita acara untuk rekapitulasi Pilpres, Pileg tingkat DPR RI, dan DPD RI.

Hasyim berharap, proses rekapitulasi suara tingkat nasional pada daerah pemilihan Papua dan Papua Pegunungan bisa cepat diselesaikan. Mengingat kedua provinsi tersebut hanya memiliki satu daerah pemilihan.

"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil Pemilu secara nasional atau tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan undang-undang," pungkas Hasyim.

KEYWORD :

KPU Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Rekapitulasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :